Profil Dinas

A.  GAMBARAN UMUM

Kapanewon Tanjungsari dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Panewu Anom, Kepala Jawatan, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing. Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing. Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan. Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapanewon Tanjungsari merupakan salah satu Kapanewon dari 18 Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul yang terletak paling ujung selatan.  

Alamat Kantor

:

Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta.

Nomor Telepon

:

081326223155

Alamat Surat Elektronik

:

tanjungsari@gunungkidulkab.go.id

Akun Media Sosial Instagram

:

kapanewon.tanjungsari

website

:

https://tanjungsari.gunungkidulkab.go.id

 

B.  KEDUDUKAN

Batas Wilayah :

Utara

:

Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Semanu

Timur

:

Kapanewon Tepus

Selatan

:

Samudra Indonesia

Barat

:

Kapanewon Paliyan dan Kapanewon Saptosari

 

Jarak Kantor Kapanewon dengan Kantor Kalurahan

Kemiri

:

1,7 km

Kemadang

:

5,4 km

Hargosari

:

6,2 km

Ngestirejo

:

5,2 km

Banjarejo

:

3,9 km

 

C.  RUANG LINGKUP

Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan.

 

D.  VISI DAN MISI

VISI

Visi Kapanewon Tanjungsari adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:

“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.

 

MISI

Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Tanjungsari melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:

“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”

 

E.  TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Kapanewon Tanjungsari :

menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

 

Fungsi Kapanewon Tanjungsari adalah :

1.    perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;

2.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan:

3.    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

4.    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

5.    pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

6.    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan sarana pelayanan umum;

7.    pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di wilayah Kapanewon;

8.    pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa yang juga dimaknai sebagai kalurahan;

9.    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kapanewon;

10. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi wewenang Kapanewon;

11. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan;

12. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;

13. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan; dan

14. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan.


Berita Terbaru


Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Apel Hari Otonomi Daerah

Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal

Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon


Download