1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis Kepada Panewu Tanjungsari yang minimal berisi:
- Data diri pemohon;
- materi konsultasi secara jelas;
- waktu kunjungan konsultasi;
- alamat e-mail; dan
- nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
melalui jasa pengiriman ke alamat: Dayakan II,Kemiri,Tanjungsari, Gunungkidul Kode Pos 55881
melalui surat elektronik (e-mail) : tanjungsari@gunungkidulkab.go.id
atau
2. Pengguna layanan datang langsung ke Kapanewon Tanjungsari dengan menunjukkan identitas diri atau surat tugas dan materi konsultasi.
Pengguna layanan yang datang ke Kapanewon Tanjungsari wajib menggunakan masker, cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menggunakan handsanitizer, jaga jarak personal (social distancing) dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19.
Berita Terbaru
Gelar Wicara
Tanjungsari- Selasa, 23 September 2025 Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari, Erwan, S.STP., hadiri
Apel Kerja Pegawai Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin, 22 September 2025 telah dilaksanakan apel kerja pegawai. Kegiatan ini bukan
Gerakan Pangan Murah Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari – Sabtu, 30 Agustus 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah di Wilayah