Pelayanan Konsultasi

1.  Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis Kepada Panewu Tanjungsari yang minimal berisi:

- Data diri pemohon;

materi konsultasi secara jelas;

waktu kunjungan konsultasi;

- alamat e-mail; dan

nomor kontak personal yang dapat dihubungi.

melalui  jasa pengiriman ke alamat: Dayakan II,Kemiri,Tanjungsari, Gunungkidul  Kode Pos 55881

melalui surat elektronik (e-mail) : tanjungsari@gunungkidulkab.go.id

atau


2.  Pengguna layanan datang langsung ke Kapanewon Tanjungsari dengan menunjukkan identitas diri atau surat tugas dan materi konsultasi.

 

Pengguna layanan yang datang ke Kapanewon Tanjungsari wajib menggunakan masker, cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menggunakan handsanitizer, jaga jarak personal (social distancing) dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19.


Berita Terbaru


Gelar Wicara

Tanjungsari- Selasa, 23 September 2025 Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari, Erwan, S.STP., hadiri

Apel Kerja Pegawai Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin, 22 September 2025 telah dilaksanakan apel kerja pegawai. Kegiatan ini bukan

Gerakan Pangan Murah Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari – Sabtu, 30 Agustus 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah di Wilayah


Download