Pengguna layanan (mempelai berdua dan orangtua/wali) datang ke Kapanewon dengan membawa:
1. Alasan mendesak perlunya rekomendasi
2. Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari kalurahan:
- Surat Keterangan Untuk Nikah dari lurah (Model N-1);
- Kutipan Akta kelahiran/ surat kenal lahir/ surat keterangan asal-usul dari lurah (Model N-2);
- Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3);
- Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N-4);
- Izin tertulis orang tua/ wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5);
- Izin dari pengadilan agama/ pengadilan negeri dalam hal kedua orang tua atau wali tidak ada (terjadi perselisihan);
- Dispensasi dari pengadilan agama/ pengadilan negeri bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 19 tahun;
- Surat izin dari atasan kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/Polri;
- Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya sebelum berlakunya UU no 7/89 tentang peradilan agama;
- Akta kematian/surat kematian suami/istri dari lurah (N-6) bagi janda atau duda mati;
- Akta cerai bagi janda/duda cerai;
- Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi KK;
5. Fotokopi Akta kelahiran; dan
6. Fotokopi Ijazah terakhir (bila memiliki).
Berita Terbaru
Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Apel Hari Otonomi Daerah
Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal
Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon