Pengesahan Pernyataan Ahli Waris

Pengguna layanan/kuasa datang ke Kapanewon dengan membawa:

- Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh masing-masing Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah;

Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

- Fotocopy surat nikah Pewaris (Almarhum/ Almarhumah).


Berita Terbaru


Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Apel Hari Otonomi Daerah

Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal

Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon


Download