Kartu Identitas Anak

Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali; dan

3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

 

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orangtua/wali.

3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

2. KK Asli orang tua/wali.

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.


Berita Terbaru


Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Apel Hari Otonomi Daerah

Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal

Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon


Download