Pengguna layanan atau kuasa pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kapanewon/Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota yang ditunjuk, datang dengan membawa persyaratan:
- Pengantar RT dan RW diketahui dukuh;
- Formulir Permohonan pindah antar kapanewon/ kecamatan dalam satu kabupaten/ kota (F.1-29) diketahui kalurahan/ desa;
- KK dan KTP Asli.
Berita Terbaru
Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Apel Hari Otonomi Daerah
Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal
Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon