Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
1. Surat Pengajuan Hibah atau Bantuan Sosial yang diketahui Pemerintah Kalurahan;
2. Proposal Bantuan Sosial atau Hibah sekurang-kurangnya berisi latar belakang, maksud dan tujuan, besaran bantuan/hibah yang diajukan, serta dilampiri :
- Keterangan domisili yang diketahui Pemerintah Kalurahan;
- Daftar susunan pengurus dan anggota;
3. Pernyataan kesanggupan memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial atau hibah.
Berita Terbaru
Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Apel Hari Otonomi Daerah
Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal
Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon