Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
1. Syarat-syarat Penerbitan KK Baru
- bagi WNI, Formulir Permohonan KK Baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- bagi WNA, Formulir Permohonan KK Baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01) yang telah terisi dan Surat Pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh;
- bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan Formulir Perubahan Biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian);
- bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap;
- bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melampirkan Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang; atau
- bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk Yang Mengalami Kelahiran
- bagi WNI, Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW diketahui dukuh;
- KK lama; dan
- kutipan akta kelahiran.
3. Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Untuk Menumpang Ke Dalam KK Bagi Penduduk WNI
- Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga yang terisi dan diketahui Lurah (F-1.16);
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
4. Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK WNI atau WNA
- bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui lurah;
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Surat keterangan lapor diri dari kepolisian;
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk
- bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Lurah;
- KK lama;
- Fotokopi Akta Kematian (bagi yang meninggal);
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Syarat-Syarat Penerbitan KK Karena Hilang Atau Rusak Bagi Penduduk
- Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
- KK yang rusak;
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan
- dokumen keimigrasian (bagi orang asing).
Berita Terbaru
Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Apel Hari Otonomi Daerah
Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal
Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon