Permohonan KK

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.  Syarat-syarat Penerbitan KK Baru

-      bagi WNI, Formulir Permohonan KK Baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      bagi  WNA, Formulir Permohonan KK Baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01) yang telah terisi dan Surat Pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh;

-      bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan Formulir Perubahan Biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian);

-      bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap;

-      bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  melampirkan Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang; atau

-      bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

2.  Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk Yang Mengalami Kelahiran

-      bagi WNI, Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      bagi  WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW diketahui dukuh;

-      KK lama; dan

-      kutipan akta kelahiran.

 

3.  Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Untuk Menumpang Ke Dalam KK Bagi Penduduk WNI

-      Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga yang terisi dan diketahui Lurah (F-1.16);

-      KK lama;

-      KK yang akan ditumpangi;

-      Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

-      Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

4.  Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK WNI atau WNA

-      bagi  WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui lurah;

-      KK lama atau KK yang ditumpangi;

-      Paspor;

-      Izin tinggal tetap; dan

-      Surat keterangan lapor diri dari kepolisian;

-      Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

5.    Syarat-Syarat Perubahan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk

-      bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      bagi  WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Lurah;

-      KK lama;

-      Fotokopi Akta Kematian (bagi yang meninggal);

-      Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

6.    Syarat-Syarat Penerbitan KK Karena Hilang Atau Rusak Bagi Penduduk

-      Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;

-      KK yang rusak;

-      Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan

-      dokumen keimigrasian (bagi orang asing).


Berita Terbaru


Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Apel Hari Otonomi Daerah

Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal

Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon


Download