REKOMENDASI

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pengguna layanan  (mempelai berdua dan orangtua/wali) datang ke kecamatan dengan membawa:

  1. Alasan mendesak perlunya rekomendasi
  2. Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari desa:
  • Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa (Model N-1)
  • Kutipan Akta kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan asal-usul dari kepala desa (Model N-2)
  • Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3)
  • Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N-4)
  • Izin tertulis ortu/wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5)
  • Izin dari pengadilan agama/pengadilan negeri dalam hal kedua ortu atau wali tidak ada (terjadi perselisihan)
  • Dispensasi dari pengadilan agama/pengadilan negeri bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 16 tahun.
  • Surat izin dari atasan kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/Polri
  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya sebelum berlakunya UU no 7/89 tentang peradilan agama
  • Akta kematian/surat kematian suami/istri dari kepala desa (N-6) bagi janda atau duda mati
  • Akta cerai bagi janda/duda cerai
  • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.

3.   Fotokopi KTP;

4.   Fotokopi KK;

5.   Fotokopi Akta kelahiran; dan

6.   Fotokopi Ijazah terakhir (bila memiliki).

 

2

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

 

 

 

  1. Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Camat melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pemohon dan orangtua/wali
  4. Camat menandatangani rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan
  5. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi kepada pemohon

3

Jangka waktu pelayanan

3 jam

4

Biaya/ tarif

GRATIS

5

Produk Pelayanan

Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan

6

Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada KecamatanTanjungsari

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada CamatTanjungsari
  • Kotak Pengaduan.

b)   telepon : -

c)    email    : kecamatantanjungsari @

                   yahoo.com

 


Berita Terbaru


Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Apel Hari Otonomi Daerah

Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal

Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon


Download