Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT /RW diketahui dukuh;
- Formulir Permohonan KTP dari Kalurahan (F.1-21);
- Fotokopi KK;
- Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, jika KTP hilang; dan KTP lama, untuk penggantian/KTP rusak.
Berita Terbaru
Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Apel Hari Otonomi Daerah
Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal
Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon