STANDAR PELAYANAN

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

1.  Syarat-syarat penerbitan KK baru:

-      bagi WNI, Formulir permohonan KK baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;

Bagi  WNA, Formulir permohonan KK baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;

-      bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh;

-      bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan formulir perubahan biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;

-      bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian);

-      bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap;

-      bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  melampirkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; atau

-      bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 


Berita Terbaru


Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari

Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Apel Hari Otonomi Daerah

Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah

Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal

Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon


Download