Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Syarat-syarat penerbitan KK baru: - bagi WNI, Formulir permohonan KK baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa; Bagi WNA, Formulir permohonan KK baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa; - bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh; - bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan formulir perubahan biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa; - bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian); - bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap; - bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melampirkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; atau - bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
Berita Terbaru
Gelar Wicara
Tanjungsari- Selasa, 23 September 2025 Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari, Erwan, S.STP., hadiri
Apel Kerja Pegawai Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin, 22 September 2025 telah dilaksanakan apel kerja pegawai. Kegiatan ini bukan
Gerakan Pangan Murah Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari – Sabtu, 30 Agustus 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah di Wilayah