Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Syarat-syarat penerbitan KK baru: - bagi WNI, Formulir permohonan KK baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa; Bagi WNA, Formulir permohonan KK baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa; - bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh; - bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan formulir perubahan biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa; - bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian); - bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap; - bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melampirkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; atau - bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
Berita Terbaru
Apel Kerja Pegawai di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Senin 29 April 2024 bertempat di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Apel Hari Otonomi Daerah
Tanjungsari- Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari telah
Mengawali Bekerja Setelah Libur Lebaran Dengan Senam Massal
Tanjungsari- Selasa, 16 April 2024 merupakan hari pertama kerja bagi seluruh pegawai di Kapanewon